Selasa, 17 Maret 2015


       Undang-Undang ITE kepanjangan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini merupakan ketentuan yang berlaku bagi siapapun tanpa memandang suku,ras, dan sosial ekonomi. Selain itu, untuk seseorang yang telah melakukan perbuatan hukum baik yang berada diwilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, memiliki akibat hukum baik di wilayah Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesia serta merugikan Indonesia. Dengan diundangkannya Undang-Undang ITE ini, sebagai bukti bahwa pemerintah Indonesia serius untuk melindungi segala kegiatan dan usaha yang berkaitan dengan informasidan transaksi elektronik. Dengan demikian, semestinya siapapun memiliki tanggung jawab yang sama untuk senantiasa berhati-hati. Hal ini dilakukan agar kegiatan, penyebaran informasi, dan proses transaksi elektronik yang melawan hokum Indonesia seperti tercantum dalam Undang-UndangITE dapat diantisipasi sehingga tidak merugikan pribadi dan kepentingan Indonesia secara lebih luas.

       Dalam UUITE juga terdapat kata-kata teknologi informasi, dokumen elektronik dan sistem elektronik. Adapun yang dimaksud dengan teknologi informasi adalah suatu teknik untuk menyiapkan, memproses, mengumpulkan, menyimpan, menganalisa, mengumumkan danmenyebarkan informasi. Sementara, yang dimaksud dengan dukumen elektronik adalah setiapinformasi elektronik yang dibuat, kemudian dikirimkan, diteruskan, diterima atau disimpan, baik dalam bentuk digital, analog, optikal, elektromagnetik, dan sejenisnya sehingga dapat dilihat,didengar, ditampillan baik melalui sistem elektronik maupun komputer.Hal ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada bentuk suara, tulisan, peta, rancangan,gambar, foto, huruf, angka, kode akses, tanda, symbol atau perforasi yang memiliki makna dandipahami oleh orang yang mampu memahaminya.Adapun yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah prosedur elektronik dan serangkaian perangkat yang dengannya memiliki fungsi mengumpulkan, mengolah, mempersiapkan,menganalisa, menampilkan, menyimpan, mengirimkan, mengumumkan dan menyebarkan informasi elektronik.Hal lain yang juga ada dalam Undang-Undang ITE dan harus dipahami bersamaantara lain masalah definisi penyelenggaraaan sistem elektronik, jaringan sistem elektronik, agenelektronik, serifikat elektronik, penyelenggara sertifikasi elektronik, lembaga sertifikasi, tandatangan elektronik, penanda tangan, komputer, akses, kode akses, kontrak elektronik, pengirim, penerima, nama domain, orang dan badan usaha.Pengertian-pengertian itu perlu disepakati bersama dan dipahami sehingga tidak akanmuncul salah interpretasi baik pada sebagian atau semua pengertian.

       Adapun yang dimaksud dengan penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, badan usaha, orang dan atau masyarakat. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua sistem elektronik atau lebih baik yang bersifat terbuka maupun bersifat tertutup.Lalu, apa yang dimaksud dengan agen elektronik ? Agen elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik secara otomatis yang dilakukan oleh seseorang. Ruang Lingkup Undang-Undang ITE
Ruang Lingkup Undang-Undang ITE ini secara tegas dalam pandangan hukum mengatur segala perlindungan hukum yang terjadi akibat memanfaatkan internet sebagai media, baik memanfaatkan informasi maupun melakukan berbagai macam transaksi.Dampak dari pelanggaran atau perbuatan melawan hukum terhadap Undang-Undang ITE ini diatur pula segala bentuk ancaman hukum. Dengan demikian, pelaku bisnis yang memanfaatkan media internet maupun masyarakat luas yang memanfaatkan internet mendapat kepastian hukum. Kepastian hukum ini, di antaranya dengan tanda tangan digital dan berbagai macam bukti elektronik sebagai alat bukti yang bisa diajukan didepan pengadilan.Dengan adanya kepastian hukum diharapkan dapat menghindari segala perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan transaksi elektronik. Transaksi elektronik inilah yangmenyebabkan konsumen baik perorangan maupun lembaga, dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hokum sehingga dapat dijerat dengan sanksi hukum.Diberlakukannya Undang-Undang ITE ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merupakan hasil penyesuaian sebuah tim atas nama pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Prof. Ahmad M. Ramli, SH .

      Sementara kedua naskah materi Undang-Undang ITE ini bersumber dari tim yang berbeda, yaitu tim Universitas Indonesia yang ditunjuk oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan, dan tim Universitas Padjajaran yang ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi.Pada pelaksanaannya, tim Universitas Padjajaran bekerja sama dengan para ahli dariInstitut Teknologi Bandung yang kemudian menghasilkan naskah akademis berjudul RUUPTI kependekan dari Rancang Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi. Kedua materi daritim ahli tersebut kemudian menjadi RUU ITE yang setelah disyahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang ITE.

Rangkuman Undang-Undang ITE
       Undang-Undang ITE adalah Undang-Undang No. 11/2008. Undang-undang dapatdirangkum sebagai berikut:

Pasal 1 Ruang lingkup dan definisi-definisi teknis seperti terangkum dalam sub bab pengertian.
Pasal 2 Undang-undang berlaku untuk semua orang baik di wilayah hukumIndonesia, maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Pasal 3 Berisi tentang ruang lingkup pemanfaatan teknologi dan transaksielektronik.
Pasal 4 Tujuan pemanfaatan teknologi dan transaksi elektronik.
Pasal 5 Ketentuan-ketentuan mengenai informasi dan dokumen elektronik.
Pasal 6 Dokumen elektronik merupakan bukti sah.
Pasal 7 Pernyataan kepemilikan dokumen elektronik.
Pasal 8 Hal-hal yang berkaitan dengan proses pengirim informasi elektronik.
Pasal 9 Persyaratan produk yang ditawarkan dalam sistem elektronik.
Pasal 10 Ketentuan tentang sertifikasi elektronik.
Pasal 11 Ketentuan tentang tanda tangan elektronik.
Pasal 12 Pengamanan tanda tangan elektronik dan ketentuan teknisnya.
Undang-undang ITE ini ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan disahkandi Jakarta pada 21 April 2008 dan ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia, DR.Soesilo Bambang Yudhoyo dan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, H. Andi Matalata .















Sumber: librari STMIK MUHAMMADIYAH BANTEN



1 komentar:

  1. Permisi admin, Saya ada jurnal terkait EDI yang dijadikan sebagai model kontrak elektroniknya amerika berikut

    1. J. Ritter and A. Boss, "The Commercial Use of Electronic Data Interchange—A Report", The Business Lawyer, vol. 45, pp. 1647-1716, 1990.

    2. M. Baum, P. Otero, J. Ritter, T. McCarthy and A. Boss, "Model Electronic Data Interchange Trading Partner Agreement and Commentary", The Business Lawyer, vol. 45, pp. 1717-1749, 1990.

    3. M. Baum and H. Perrit, Electronic contracting, publishing and EDI law, 1st ed. New York: John Wiley & Sons, 1991. ISBN 978-0-47153-135-7

    Daftar pustaka milik saya yang lain terkait dgn kontrak elektronik dan tanda tangan elektronik saya lampirkan pada tautan berikut https://gist.github.com/dawud-tan/e7827e73b564643f366bf64df3da2f5e
    Semoga bisa saling melengkapi, terima kasih.

    BalasHapus