Jumat, 08 Mei 2015

            Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang, password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :

1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah 
    pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.

2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara 
    langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha               
    penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas 
    perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.

3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan 
    perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.

4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.

5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang 
    memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.

6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan     informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan     
    pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan 
    keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.

7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan 
    peralatan yang dimiliki pihak lain.

8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya    
    dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.

9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara 
    langsung.

Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas


Rangkuman:

Saat kita hendak online (menggunakan Internet), kita harus menjunjung tinggi dan menghormati apa yang telah acuan untuk menjunjung tinggi etika ber internet, untuk itu di rangkum dalam beberapa tahapan di antaranya:
  • nilai kemanusiaan
  • kebebasan berekspresi
  • perbedaan dan keragaman
  • keterbukaan dan kejujuran,
  • hak individu atau lembaga
  • hasil karya pihak lain
  • norma masyarakat
  • tanggung-jawab
semoga..... dengan kita membaca artikel ini kita mengerti..... dan memahami arti sebuah etika ber selancar di dunia maya.

Sumber:
  1. https://amahabas.wordpress.com/diary/etika-dan-profesionalisme-tsi/tugas-4-kode-etik-penggunaan-internet-di-perusahaan/
  2. http://etikprofesibsi.blogspot.com/2011/11/c-kode-etik-pengguna-internet.html

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

0 komentar:

Posting Komentar